Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, yang menskors puluhan mahasiswanya. Hamdan menskors mahasiswa setelah mereka melakukan aksi protes terhadap aturan kampus yang dianggap mengekang kebebasan akademik dan hak berekspresi.

Hingga Selasa, 17 September 2024, berdasarkan data yang dihimpun oleh KIKA, terdapat 31 mahasiswa UIN Alauddin yang mengalami skors. Jumlah tersebut terus bertambah sejak skors pertama dijatuhkan pada 13 Agustus 2024 kepada sekitar 20 mahasiswa. Skors yang ditandatangani oleh dekan masing-masing fakultas kepada mahasiswa itu memberikan sanksi antara 1 hingga 2 semester pada tahun ajaran 2024/2025 ini. Selama masa skors tersebut, mahasiswa dilarang untuk melakukan aktivitas akademik maupun kegiatan apa pun di kampus. Memberikan skors kepada mahasiswa yang memprotes larangan unjuk rasa di dalam kampus dan kewajiban untuk meminta izin jika mau menggelar unjuk rasa, adalah kebijakan yang mengada-ada.

Terkait dengan kasus di UIN Alauddin, KIKA sebelumnya telah menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Darurat Kekerasan terhadap Insan Akademik”, 5 September 2024. KIKA menegaskan sikap kebebasan akademik, yaitu prinsip yang menjamin hak individu dalam lingkungan akademik, seperti dosen, peneliti, dan mahasiswa, untuk melakukan penelitian, mengajar, belajar, dan menyuarakan pandangan mereka tanpa takut adanya pembatasan atau sanksi dari pihak otoritas. Kebebasan ini bertujuan untuk mendukung iklim akademik yang terbuka dan dinamis, di mana gagasan dan pengetahuan dapat berkembang dengan bebas tanpa campur tangan politik, ekonomi, atau kepentingan lain yang bisa membatasi kebebasan berpikir.

Di samping menjadi saluran hak sivitas akademika untuk menyampaikan pendapat, unjuk rasa semestinya menjadi mekanisme korektif bagi kekuasaan di berbagai level. Namun, alih-alih memiliki cara pandang yang lebih progresif dan menyadari bahwa kampus adalah model dan tempat terbaik bagi kebebasan akademik, para pucuk pimpinan di UIN Alauddin Makassar justru menarik mundur gerbong kebebasan berpendapat yang menjadi landasan fundamental bagi negara demokrasi.

Untuk itu, atas pemberlakuan skorsing oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, KIKA menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Pelanggaran terhadap Prinsip Kebebasan Akademik

KIKA memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan akademik. Mahasiswa memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, termasuk dalam bentuk protes terhadap aturan kampus yang dirasa tidak sesuai dengan semangat kebebasan berpikir dan berpendapat. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UIN Alauddin Makassar seharusnya menjadi ruang dialog yang terbuka, bukan justru memberangus hak mahasiswa untuk menyampaikan kritik.

2. Sanksi Berlebihan dan Tidak Proporsional

Keputusan untuk memberikan skorsing kepada mahasiswa yang terlibat dalam aksi protes dinilai sebagai langkah yang berlebihan dan tidak proporsional. Aksi protes mahasiswa adalah bagian dari dinamika kampus yang sehat dan wajar dalam iklim akademik yang demokratis. Skorsing hanya menciptakan ketakutan dan mematikan kebebasan berekspresi yang justru sangat diperlukan dalam pengembangan intelektual dan demokrasi di lingkungan kampus. Sebaliknya, dengan memanfaatkan relasi yang tidak setara, dosen-birokrat kampus sering kali mengekang kebebasan mahasiswa atas nama “tidak beretika”, “mengganggu ketertiban”, “melanggar tata tertib”, dan seterusnya. Penggunaan perspektif tersebut melanggengkan corak khas otoritarianisme yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokratis yang mesti terus diupayakan dan dijaga.

3. Mendukung Protes Mahasiswa yang Berlandaskan Hak Konstitusional

KIKA berdiri bersama para mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka dengan cara yang damai. Protes mahasiswa adalah salah satu bentuk partisipasi aktif dalam menjalankan hak-hak konstitusional mereka, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Landasan kebebasan akademik juga tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terutama Pasal (8) dan Pasal (9). Selain itu, skors yang dilakukan oleh Rektor UIN Alauddin kepada mahasiswa bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik. Tindakan terhadap mereka yang menyuarakan aspirasi hanya akan memperparah situasi dan mengikis kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

4. Menuntut Pembatalan Sanksi dan Pemulihan Nama Baik Mahasiswa

KIKA mendesak Rektor UIN Alauddin Makassar untuk segera mencabut skorsing yang dijatuhkan kepada para mahasiswa. Selain itu, KIKA juga menuntut adanya dialog terbuka antara pihak rektorat dan mahasiswa guna menemukan solusi yang lebih demokratis dan humanis terhadap perbedaan pandangan yang terjadi di kampus.

5. Mendorong Kementerian Agama untuk Mengambil Tindakan

KIKA juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap Rektor UIN Alauddin yang telah melanggar berbagai aturan, prinsip-prinsip kebebasan akademik, dan demokrasi. Pendidikan mesti dijalankan dengan menghormati kebebasan berpikir, berekspresi, dan berpendapat, yang menjadi landasan bagi perkembangan intelektual di lingkungan akademik.

KIKA berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan akademik di Indonesia dan menolak segala bentuk represi terhadap mahasiswa yang berani menyuarakan aspirasi mereka secara damai. KIKA berharap bahwa kejadian di UIN Alauddin Makassar ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia untuk lebih menghargai kebebasan akademik dan demokrasi di lingkungan kampus.

 

Korespondensi

Email: kebebasanakademik@gmail.com

WA: +62 823-3839-7166 (official WA KIKA)

Leave a Comment